09 September 2026 – Ketua Pengadilan Tinggi Manado secara resmi mengambil sumpah dan janji para advokat baru yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) pada Jumat, 9 Oktober 2026. Prosesi khidmat yang menandai legalitas para penegak hukum baru ini diselenggarakan di Ruang Serbaguna Pengadilan Tinggi Manado dengan menerapkan standar protokoler kedinasan yang tertib.
Tegakkan Integritas dan Hukum
- Legalitas Profesi: Pengambilan sumpah ini merupakan amanat konstitusional Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Setiap advokat wajib bersumpah di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisilinya sebelum secara resmi diakui menjalankan profesi hukum.
- Komitmen Profesi: Di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi, para advokat KAI menyatakan sumpah janji setianya terhadap Pancasila dan UUD 1945, serta berkomitmen penuh untuk menegakkan keadilan tanpa membedakan suku, agama, ras, maupun golongan.
Jalannya Acara di Ruang Serbaguna
- Sidang Terbuka Pengadilan Tinggi: Acara diawali dengan pembukaan Sidang Terbuka Pengadilan Tinggi Manado oleh Ketua Pengadilan Tinggi Manado selaku Ketua Majelis Sidang, didampingi oleh Anggota Majelis Hakim Tinggi.
- Prosesi Pengambilan Sumpah Sakral: Para calon advokat KAI berdiri tegak di tengah ruangan. Didampingi oleh rohaniwan masing-masing sesuai agama yang dianut, mereka melafalkan kata-kata sumpah dan janji yang didektekan langsung secara berwibawa oleh Ketua Pengadilan Tinggi Manado.
- Penandatanganan Berita Acara Sumpah (BAS): Perwakilan advokat KAI maju ke depan untuk melakukan penandatanganan Berita Acara Sumpah bersama Ketua Pengadilan Tinggi Manado, yang menjadi bukti autentik bahwa mereka telah resmi menyandang status sebagai penegak hukum.
- Amanat Ketua Pengadilan Tinggi Manado: Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Manado memberikan ucapan selamat sekaligus wejangan penting. Beliau mengingatkan bahwa advokat adalah bagian dari penegak hukum yang setara dengan penegak hukum lainnya (officium nobile). Ditekankan agar seluruh advokat KAI yang baru diambil sumpahnya dapat menjaga integritas, profesionalisme, menjunjung tinggi kode etik profesi, serta memberikan kontribusi positif dalam penegakan hukum yang berkeadilan di wilayah Sulawesi Utara.






